Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP 2.0)
Komitmen tersebut termasuk pengentian penggunaan kayu hutan alami, pengembangan terbatas pada area tak berhutan, penerapan pendekatan bentang alam untuk mengoptimisasi hutan konservasi, pembentukan Kelompok Ahli Gambut Independent (IPEWG) serta berbagai proses untuk pelibatan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga mencakup berlanjutnya mandat Komite Penasihat Pemangku Kepentingan (SAC), yang dibentuk pada tahun 2014 untuk memantau dan memberikan transparansi atas pelaksanaan serta pengawasan kemajuan proses verifikasi independen atas SFMP 2.0.
SAC menunjuk KPMG PRI untuk melakukan proses assurance terhadap beberapa indikator kinerja yang dipaparkan kepada APRIL terkait pelaksanaan SFMP 2.0 nya, dimana pengembangan indikator tersebut dilakukan oleh APRIL berdasarkan arahan dari SAC, dan digunakan untuk memberikan informasi kuantitatif atas kemajuan APRIL dalam melaksanakan SFMP 2.0. temuan serta kesimpulan dari proses assurance tersebut dicantumkan dalam Laporan Assurance SFMP 2.0, dimana temuan tersebut turut mencakup ketidaksesuaian dan peluang untuk perbaikan. APRIL selanjutnya mengembangkan rencana aksi atas ketikdasesuaian dan peluang untuk perbaikan yang teridentifikasi tersebut.