Adendum Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP 2.0)

Audit internal dan eksternal terakhir, serta masukan-masukan dari pemangku kepentingan menghasilkan penambahan pada empatkomponen dalam Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0. Tiga adenda yang mencakup penggunaan bahan kimia, pengelolaan spesies invasif dan Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik, diusulkan dan telah disampaikan untuk peninjauan dan pengesahan oleh SAC. Adenda keempat akan disampaikan dan ditinjau pada pertemuan SAC pada bulan April 2019.

A. Kebijakan Spesies yang Bersifat Invasif

APRIL dan para pemasoknya berkomitmen terhadap pemantauan rutin untuk mengidentifikasi regenerasi yang spontan, mortalitas yang tidak biasa, penyakit, wabah serangga, atau dampak ekologis yang merugikan lainnya. Terdapat prosedur operasional yang jelas yang memaparkan tindakan pengelolaan untuk mengontrol spesies yang bersifat invasif dari wilayah-wilayah yang memungkinkan mereka untuk beregenerasi.

Lihat Dokumen

B. Kebijakan Penggunaan Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik

APRIL menyatakan bahwa tidak ada Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik yang digunakan atau terdapat di area lisensi atau area tempat penelitian dilakukan di bawah tanggung jawab langsung atau tidak langsung perusahaan.

Liaht Dokumen

C. Kebijakan Penggunaan Pestisida dan Material Berbahaya Lainnya

APRIL berkomitmen untuk tidak menggunakan material terlarang sebagaimana tertera dalam Annex 3 IFCC Standard 2013, World Health Organisation Type la or lb (2013), Stockholm Convention (2016) dan Rotterdam Convention (2015).

Lihat Dokumen

D. Komitmen untuk Melindungi Spesies Konservasi

APRIL dan pemasoknya berkomitmen untuk melindungi spesies yang langka, terancam dan hampir punah serta habitatnya yang berada dalam wilayah operasional berdasarkan informasi terbaik yang tersedia. Adapun komitmen ini mengacu pada IUCN Red List, peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, serta konvensi internasional lainnya yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Convention on Wetlands (Ramsar).

Lihat Dokumen